Wakil Ketua KPK Sebut Ada Dugaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Nasdem

Rembangnews.com – Ada dugaan uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengalir ke Partai Nasdem. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Jumlah uang itu disebut miliaran rupiah dan saat ini masih terus didalami oleh pihaknya.

“Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL (Syahrul Yasin Limpo) yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” katanya dilansir dari Kompas.

Syahrul Yasin Limpo sendiri saat ini sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga :   Pemkab Rembang Salurkan Bantuan Beras Kepada KPM

Ia sudah ditahan setelah ditangkap pada Kamis (12/10/2023) lalu. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama guna memudahkan penyidikan.

Sebagai informasi, Syahrul diduga memerintahkan dua anak buahnya menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan. Uang itu kemudian disetorkan setiap bulan secara rutin sekitar 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS. Hal diduga terjadi sejak 2020 hingga 2023.

Selain Syahrul, yang sudah jadi tersangka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta.

Uang yang dinikmati ketiganya diketahui mencapai Rp 13,9 miliar. Uang itu salah satunya dipergunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul.

Baca Juga :   Dinas Arpus Rembang Ungkap Literasi di Bidang Perpustakaan Masih Rendah

Tersangka pun dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *