KemenkopUKM Harapkan Ada Lembaga Penjamin Simpanan Khusus Koperasi

Rembangnews.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mengharapkan adanya lembaga penjamin simpanan khusus koperasi.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi menilai hal itu penting agar dapat meminimalisir kerugian dan melindungi anggota koperasi, khususnya KSP.

“Pembentukan LPS semata-mata dilakukan karena pemerintah ingin melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan anggota koperasi,” ujar Zabadi dilansir dari CNN Indonesia.

Ia menilai masalah di KSP dapat diminimalisir jika ada ekosistem yang kokoh yang dibangun berdasarkan UU yang baru yang bisa mengakomodir perubahan zaman.

“Kalau kita berkaca pada perbankan, saat covid-19 ada bank yang bermasalah. Jika ekosistem perbankan belum kuat mereka bisa saja gagal bayar. Meski terjadi masalah, namun tidak terjadi rush karena industri bank sudah punya LPS yang menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar,” kata dia.

Baca Juga :   Kue Bolu Imlek Jadi Kuliner yang Banyak Diburu di Rembang

Ia membandingkan dengan industri keuangan perbankan yang telah memiliki LPS, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), otoritas lain seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu dinilai memperkokoh perbankan.

Oleh karena itu, jelasnya, koperasi perlu memiliki hal semacam itu.

“Ini tidak dipunyai oleh koperasi, di koperasi, anggota juga bisa mempailitkan koperasi. Ada lebih dari 30 juta anggota koperasi yang perlu dilindungi kepentingannya dari praktik-praktik yang merugikan, yang dilakukan oleh pendiri maupun pengurus koperasi,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *