Rembangnews.com – Beberapa koper pintar sekarang dilarang untuk memasuki pesawat. Kenapa?
Hal tersebut ternyata berkaitan dengan keselamatan penerbangan.
Kemenhub (Kementerian Perhubungan) telah menekankan bahwa penumpang dilarang membawa koper pintar dengan ukuran baterai tertentu masuk ke pesawat.
Koper pintar ini memang menjadi tren terkini masyarakat Indonesia.
Berbagai kemudahan ditawarkan oleh koper pintar ini, termasuk mudahnya mobilitas.
Koper tersebut bisa dinaiki dan jalan sendiri menggunakan tenaga baterai di dalamnya.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, M. Kristi Endah Murni mengatakan penggunaan koper pintar (smart luggage) telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Battery sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/atau Awak Pesawat Udara. Surat Edaran tersebut di antaranya memuat kebijakan soal baterai yang terdapa dalam smart luggage.
Penumpang tidak diizinkan untuk membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium melebihi 0,3 gram atau kapasitas lebih dari 2,7 watt hour.
Penumpang hanya dapat membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas dengan logam lithium kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh setelah disetujui oleh maskapai.
Dan untuk dapat masuk ke kabin ataupun bagasi tercatat, berat dan dimensi koper harus sesuai dengan ketentuan maskapai.
Sementara itu, untuk koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable), baterainya harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan harus dibawa ke dalam kabin. Dengan ketentuan, kapasitas baterai di bawah 100 Watt Hour. Berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat juga mesti sesuai dengan ketentuan maskapai.
Meskipun koper berteknologi tinggi ini memiliki kelebihan dan keunggulan, pemahaman terhadap regulasi penerbangan menjadi kunci utama untuk memastikan perjalanan yang aman, selamat, dan memberikan kenyamanan. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub pemahaman ini penting untuk menghindari risiko yang mungkin timbul selama penerbangan.
Peningkatan teknologi membawa kemajuan dalam produk-produk seperti koper pintar. Namun, baterai litium pada koper pintar dapat menjadi sumber potensi bahaya jika kandungan logam litiumnya melebihi batas yang ditentukan.