Polres Upayakan Rembang Zero Knalpot Brong

Rembang, Rembangnews.com – Polres Rembang terus berupaya untuk menciptakan Kota Garam menjadi zero knalpot brong.

Salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi ke bengkel-bengkel motor. Terakhir, sosialisasi dilakukan di wilayah Desa Babagan, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi,S.I.K., M.H. , melalui Kapolsek Lasem AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H., mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami adanya larangan penggunaan knalpot brong.

“Tujuannya adalah agar pemilik bengkel dan karyawan memahami dan mengetahui larangan tersebut sehingga tidak menjual dan melayani konsumen / pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga dapat mewujudkan keamanan dan kenyamanan dalam berkendara serta mewujudkan Rembang zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” ungkap Kapolsek Lasem.

Baca Juga :   Pemeriksaan USG Kini Bisa Dilakukan di Puskesmas Secara Gratis

Penggunaan knalpot sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Dalam penindakan, polisi mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar.

“Mari kita ciptakan Kabupaten Rembang zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis” tegasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *