Larangan Mendokumentasikan Pilihan di Bilik Suara dan Sanksinya

Rembangnews.com – Jelang pemungutan suara, ada hal yang dilarang untuk dilakukan saat berada di bilik suara yang perlu diketahui masyarakat.

Larangan yang dimaksud adalah larangan untuk mendokumentasikan pilihan di bilik suara baik itu foto ataupun video.

Larangan lainnya adalah melakukan corat-coret pada surat suara, sebab dapat menyebabkan surat suara tidak sah.

Hal itu sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Pasal 28.

“Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara; dan Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara,” bunyi pasal tersebut.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Anggarkan Rp2 Miliar untuk Perbaikan Jalan Turusgede - Pasar Banggi

Para petugas KPPS pun memiliki kewajiban untuk mengingatkan pemilih sebelum masuk ke bilik suara.

“Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” bunyi Pasal 25 ayat (1) hutuf e PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Jika melanggar, maka ada sanksi yang akan dikenakan. Berdasarkan Pasal 500 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, ada sanksi pidana dan denda yang akan dikenakan kepada pelanggar.

“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi aturan tersebut. (*)

Baca Juga :   Pemerintah dan DPR Tetapkan Jadwal Beserta Tahapan Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *