Bawaslu Kembali Usulkan Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS Magelang

Rembangnews.com – Pemungutan suara ulang (PSU) kembali diusulkan untuk dilakukan di 3 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Magelang. Tiga TPS itu diantaranya tersebar di Kecamatan Candimulyo, Bandongan, dan Muntilan.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang, Sumarni Aini mengungkap alasan PSU diusulkan. Yaitu karena adanya pemilih non-daftar pemilih tambahan (DPTb) yang ikut menyoblos. Hal itu terjadi di TPS Bandongan, dan Muntilan.

“Pemilih diloloskan, tapi diperlakukan seperti pemilih DPTb. Dia mendapatkan satu surat suara PPWP [pemilihan presiden-wakil presiden],” ujarnya dilansir dari Kompas.

Sedangkan kasus di Candimulyo terjadi selisih jumlah surat suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

“Jadi, (jumlah surat suara) yang aman hanya di kotak suara DPD,” imbuh Aini.

Baca Juga :   Peretasan 24 Jurnalis Narasi, Dewan Pers Minta Polisi Bertindak

Usulan PSU ini pun menambah deretan TPS di Magelang yang diusulkan PSU. Sebelumnya, sudah ada 1 TPS di Desa Mangunsari, Kecamatan Sawangan yang diusulkan untuk PSU.

Sehingga kini ada total empat TPS di Magelang yang diusulkan untuk melakukan PSU. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *