Rembangnews.com – Masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang hingga 25 Mei mendatang. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan hal itu karena kasus masih ditangani penyidik.
“Sekarang masih yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan Cabang Salemba, dan sudah diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 (April) sampai 25 Mei,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dilansir dari Detik.
“(Alasan penahanan diperpanjang) ya itu udah KUHAP. Kalau kita nggak perpanjang, nanti dia keluar demi hukum, dan kita punya kewenangan menahan kurang lebih 60 hari, 20 hari di penyidik, dan diperpanjang 40 hari oleh penuntut umum, dan bisa diperpanjang lagi sampai ke persidangan kalau proses penyidikannnya belum selesai,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui jika Harvey Moeis menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Sedangkan Sandra Dewi saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Sementara statusnya masih jadi saksi,” ucapnya.
Dalam kasus ini, sudah ada sebanyak 16 tersangka yang ditetapkan. (*)