Ketahuan Curi Kambing, Warga Asal Rakitan Sluke Dibekuk Polisi

Rembang, Rembangnews.com – Warga asal Desa Rakitan Kecamatan Sluke Rembang berhasil dibekuk polisi usai ketahuan mencuri kambing.

Pelaku bernama Taryoto (37) diamankan di Balai Desa Trahan Kecamatan Sluke pada Senin (10/6/24). Saksi mata merupakan warga setempat.

Pelaku melancarkan aksinya dengan membawa sepeda motor yang dilengkapi dengan brojong untuk mengangkut kambing.

Sebelum diamankan, pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil membekuk pelaku dengan tembakkan.

Diketahui pelaku sudah melakukan aksi pencurian sudah sejak 4 bulan yang lalu. Total ada 8 TKP yang menjadi sasaran diantaranya Desa Rakitan dua kali beraksi, Desa Manggar Kecamatan Sluke, Desa Sriombo, Dasun dan Sendangsari Kecamatan Lasem.

Pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena terlilit utang puluhan juta rupiah. Atas perbuatannya, pelaku yang kini menjadi tersangka pun dijerat pasal 363 KUHP ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 Tahun kurunhan penjara.

Baca Juga :   Polemik Pelabuhan Sluke Rembang Berlanjut

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. saat memipin Konferensi Pers di Lobi Mapolres Rembang berpesan kepada warga yang memiliki ternak agar waspada. Mengingat saat ini mendekati Hari Raya Idul Adha.

“Kami menghimbau kepada masayarakat khususnya yang mempunyai ternak banyak, karena mendekati hari raya Qurban, diharapkan lebih berhati hati,” ujarnya.

Masyarakat pun meminta warga untuk tak main hakin sendiri dan menyerahkan setiap pelaku kejahatan kepada pihak berwajib. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *