Warga Kragan Rembang Mendapat Bantuan Kursi Roda dari Pemkab

Rembang, Rembangnews.comWarga Desa Kragan Rembang bernama Ahmad Dava mendapatkan bantuan kursi roda dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang pada hari ini Rabu (21/8/2024).

Ahmad Dava diketahui menderita Cerebral Palsy. Ia telah mengalami kelainan sejak lahir dan tidak bisa berjalan. Kursi roda tersebut diberikan kepada Jasti orang tua Ahmad Dava dalam acara peluncuran program “Ayang Mesra” oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz di Pendapa Museum RA Kartini.

Sebelumnya, Ahmad Deva hanya bisa berbaring atau digendong oleh orang tuanya saat melakukan aktivitas. Kini, ia sudah memiliki kursi roda.

“Nek mpun pegel nggeh kulo selehke ting kasur (kalau sudah capek saya baringkan di kasur). Niki wonten kursi roda alhamdulillah saget mbantu (ini ada kursi roda alhamdulillah bisa bantu saya),” ungkapnya.

Baca Juga :   Anggota Korpri Diminta Tertib Administrasi, Keuangan, dan Waktu

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan bahwa bantuan diberikan kepada individu yang rentan terhadap masalah sosial. Dari mulai disabilitas, lansia, dan sebagainya.

“Masyarakat yang rentan masalah sosial ini bisa disabilitas, lansia terlantar dan lainnya. Datanya bisa akurat. Jadi kita menggandeng forum CSR, kita ajak bersama-sama untuk penanganan masalah sosial,” terangnya.

Program Ayang Mesra sendiri kepanjangan dari Layanan Perlindungan Pemerlu Kesejahteraan Sosial. Tujuannya dibuat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka yang rentan dan mengurangi kemungkinan tumpang tindih bantuan.

Selain bantuan kursi roda tersebut, ada juga pemberian sembako, kain, kasur, hingga mesin jahit. Program ini pun diharapkan bisa membantu mengurangi masalah sosial yang ada.

Baca Juga :   Jelang Idulfitri, Polres Rembang Lakukan Pembagian Zakat Fitrah

Kabid Bidang Rehabililitasi Sosial, Harissa Laraswatie, mengatakan ada 5 kategori masyarakat yang rentan masalah sosial yang menjadi sasaran. Diantaranya lansia terlantar, anak terlantar. Perempuan Rentan Sosial Ekonomi (PRSE), ODGJ terlantar, Eks Narapidana dan pengidap HIV Aids.

“Selama mereka memenuhi syarat, syaratnya masuk DTKS itu ada 26, kecuali fakir miskin itu bisa dimasukan oleh admin DTKS Desa setempat, pengusulan bantuan, kemudian ditanggapi oleh TKSK maupun kami, sehingga nanti bisa dapat bantuan, total bantuan yang telah disalurkan 2431,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *