Rembangnews.com – Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal menerima dana pensiunan seumur hidup yang ditanggung negara.
Meski masa jabatan mereka hanya lima tahun per periode, dana pensiun itu tetap akan diberikan. Dana pensiunan itu akan diberikan kepada anggota DPR yang masih sehat.
Sedangkan jika meninggal dunia, maka dana pensiun itu akan berhenti. Namun jika yang bersangkutan masih memiliki suami/isti, maka dana tersebut bisa diberikan kepada mereka dengan nilai yang berkurang dari saat penerima masih hidup.
Penyaluran dana pensiunan DPR ini sendiri sudah masuk dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun,” bunyi pasal 13 UU 12/1980.
Sedangkan pemerintah melalui Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, telah menetapkan besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok.
Dengan begitu, besaran uang pesiunan anggota DPR diantaranya DPR yang merangkap ketua Rp3,02 juta (60% x gaji Rp5,04 juta per bulan). Kemudian DPR yang merangkap wakil ketua Rp2,77 juta (60% x gaji pokok Rp4,62 juta per bulan). Dan DPR yang tidak merangkap jabatan Rp2,52 juta (60% x gaji pokok Rp4,20 juta per bulan).
Tak hanya itu, anggota DPR RI juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali Rp15 juta. (*)