Tiga Pasar di Rembang Gagal Dapatkan Sertifikasi SNI, Masih Perlu Peningkatan Prasarana

Rembang, Rembangnews.com – Tiga pasar di Rembang gagal mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah tahun ini.

Tiga pasar itu diantaranya Pasar Kreatif Lasem, Pasar Kragan, dan Pasar Tegaldowo. Pemkab Rembang telah mengusulkan tiga pasar tersebut untuk mendapatkan sertifikat SNI. Namun ketiga pasar itu belum mampu meraih peringkat yang dibutuhkan agar mendapat fasilitas SNI gratis. Meski begitu, ketiga pasar itu memperoleh peringkat sepuluh besar.

Kepala Bidang Pasar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, Heri Martono mengatakan bahwa hal yang masih menjadi tantangan adalah masih perlu ada peningkatan prasarana agar bisa bersaing dan lolos ke peringkat tiga besar.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Apresiasi Pencanangan Desa Cinta Statistik

“Soal administrasi kita lolos semuanya, mulai mutu, SOP, dan sebagainya kita masuk. Memang prasarananya kita kurang. Kita yang nomor 10 tidak ada, Pasar Kreatif itu nomor 4, kemudian Pasar Kragan malah nomor 6 atau 7,” jelasnya.

Namun Pemprov Jateng menyarankan agar tiga pasar tersebut tetap didaftarkan mandiri. Sayangnya, Pemkab Rembang terkendala anggaran.

“Mandiri kita harus menghitung biaya sertifikasi SNI untuk tiga pasar itu, ditambah akomodasinya. Kalau ada temuan, misal tidak ada jalan disabilitas, kita harus memperbaikinya. Sebenarnya kita sudah masuk klasifikasi SNI, tapi untuk keberlanjutannya kita belum mampu mendukung di anggaran,” lanjut Heri.

Perbaikan prasarana pasar pun harus sesuai dengan tipenya. Misalnya, Pasar Tradisional Desa Sumber, yang berhasil menyandang predikat SNI tahun lalu, masuk kategori tipe 3, yang persyaratan perbaikannya lebih ringan. Sedangkan pasar tipe 1, seperti Pasar Kragan, perbaikan harus dilakukan dengan lebih ketat.

Baca Juga :   Kafe dan Karaoke Wajib Tutup Selama Ramadan

“Pasar kelas 1 perbaikannya harus ekstra, tidak boleh ada pedagang lesehan, dan jarak jalan harus minimal 2 meter untuk memudahkan pengunjung. Yang memungkinkan perbaikan seperti itu hanya di Pasar Kragan, sedangkan pasar Rembang tidak memungkinkan,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *