Rembang, Rembangnews.com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Rembang berupaya mengantisipasi potensi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar workshop untuk meningkatkan kemampuan perusahaan dan pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tepatnya berkaitan dengan mediasi, negosiasi, serta konsiliasi.
Kepala Dinperinaker Rembang, Dwi Martopo mengatakan bahwa kondisi hubungan industrial pekerja dan perusahaan di Rembang saat ini memang kondusif. Meski begitu, Rembang tetap memiliki potensi terjadi gejolak hingga berujung pada PHK.
“Sampai bulan ini pantauan kami tidak seperti yang dikhawatirkan Provinsi. Angka PHK di Jawa Tengah sekitar 12.000, tapi di Rembang tidak lebih dari 5 orang. Itu pun sudah ada upaya-upaya yang luar biasa, namun harus berakhir di pemutusan hubungan kerja,” ujarnya.
Pihaknya menilai jika komunikasi yang efektif, diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan, menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan saling menghormati.
“Ini merupakan kegiatan kedua tahun ini. Harapannya komunikasi yang baik antara ketiga pihak ini berjalan sesempurna mungkin sehingga tidak ada istilah ini maunya pemerintah, itu maunya buruh, atau maunya swasta,” jelasnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rembang, Mardi mengatakan hubungan industrial yang baik mendukung kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
“Dari hubungan industrial yang baik ini, kita berkeinginan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Rembang bisa lebih baik, suasana usaha lebih kondusif, dan pekerja mendapatkan upah layak. Dengan demikian, angkatan kerja terserap di dunia usaha,” katanya.
Minimnya aksi demo karena PHK massal di Rembang menunjukkan jika hubungan industrial masih terjaga dengan baik.
“Itu menunjukkan bahwa hubungan industrial terjaga dengan baik, karena saling percaya, saling menghormati, dan saling menguntungkan. Kalau prinsip ini terus dijaga, hubungan kerja di Rembang akan tetap kondusif,” pungkasnya. (*)