Rembang, Rembangnews.com – Pengawasan izin usaha yang dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinir diharapkan bisa memudahkan pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Rembang, Budiyono mengungkapkan bahwa terkadang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki jadwalnya sendiri dan melakukan pengawasan secara parsial.
“Karena kadang- kadang OPD ini punya jadwal sendiri-sendiri, padahal harapan kita rekomendasinya itu atau tindak lanjut dari proses pengawasannya bersifat kolektif. Tidak masing-masing dinas secara persial melakukan pengawasan yang lokusnya sebenarnya sama tapi substansinya bisa berbeda-beda,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan bahwa pengawasan izin usaha seharusnya tak membuat pelaku usaha menjadi kerepotan.
“Jangan sampai pelaku usaha repot atau disibukkan dengan kunjungan-kunjungan atau supervisi masing-masing OPD,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap konsep yang terintegrasi diharapkan pengawasan izin usaha bisa berjalan lebih baik dan tak mengganggu pelaku usaha.
“Nah dengan konsep yang terintegrasi yang dikoordinir oleh DPMPTSP, masing-masing dinas bersatu melakukan pengawasan dengan jadwal tertentu, kita datang bersama dan masing- masing OPD jika ada rekomendasi ya sifatnya kolektif,” jelasnya.
Ia menjelaskan pengawasan yang dilakukan berhubungan dengan administratif dan teknis yaitu mengarah ke klarifikasi atas surat-surat pernyataan mandiri dari pelaku usaha yang telah diisi ke dalam sistem OSS RBA apakah sudah dilakukan secara faktual atau belum.
“La ini misalnya untuk kewajiban-kewajiban misalnya untuk sektor olahan industri harus mempunyai akun SIINas, Sistem Informasi Industri Nasional. Jangan-jangan pelaku usaha di sektor itu belum punya akun itu, nah tadi ada teman-teman dari Dinas Perindustrian yang menyampaikan materi itu,” jelasnya.
Pihaknya juga bisa melakukan pencabutan ijin jika usaha tersebut memberikan dampak buruk yang sifatnya besar. Namun itu adalah langkah terakhir, usai dilakukan pembinaan dan pendampingan.
“Namun jika ada hal tertentu yang sifatnya sangat ekstrim seperti mengganggu kesehatan atau lingkungan pasti kita akan evaluasi secara betul-betul. Dan memungkinkan jika dampaknya besar dan rekomendasi tidak diindahkan, kami bisa sampai melakukan pencabutan atau pembatalan ijin yang sudah terbit,” pungkasnya. (*)