Rembangnews.com – Sebanyak 3.554 botol minuman keras (miras) hasil sitaan di Polresta Magelang dimusnahkan. Hal itu dilakukan untuk menciptakan situasi kondusif menjelang bulan Ramadan 1446 H/2025.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap 3.554 botol minuman beralkohol berbagai merek dan 500 liter minuman beralkohol dalam jeriken jenis ciu di halaman belakang Polresta Magelang.
Hadir pula segenap jajaran Polresta Magelang dan jajaran Forkopimda Kabupaten Magelang menyaksikan pemusnahan itu.
“Ini menjadi penting dalam rangka untuk mewujudkan kamtibmas menjelang pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri nantinya,” jelasnya.
Kegiatan tersebut juga akan tetap dilaksanakan hingga Ramadan sehingga tercipta situasi yang kondusif dan nyaman.
“Kegiatan ini akan kami terus laksanakan dengan dukungan Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda,” katanya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia sejak Juli 2024 hingga Januari 2025. Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk kinerja dari Polesta Magelang bersama pemangku kepentingan terkait sesuai dengan amanat undang-undang.
“Kami semua berharap dengan pemusnahan barang bukti ini masyarakat akan semakin percaya dan mendukung upaya – upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” katanya.
“Sekali lagi kami sampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran penegak hukum, OPD terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda atas kerja sama dan sinerginya dalam menjaga stabilitas dan situasi kondusif di wilayah Kabupaten Magelang. Dengan harapan ke depan angka kriminalitas dan peredaran miras di wilayah hukum Kabupaten Magelang bisa menurun,” katanya. (*)