Rembang, Rembangnews.com – Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Rembang tetap utuh di tengah efisiensi anggaran.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Moh. Nur Said mengatakan hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri.
Dana Desa untuk Kabupaten Rembang dialokasikan sebesar Rp244.386.951.000. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjamin kesinambungan program pembangunan serta pelayanan dasar di tingkat desa.
“Jadi dana desa yang digelontorkan di Rembang Rp244 miliar sampai saat ini belum ada efisiensi. Jadi masih utuh diterima di desa,” jelasnya.
Sedangkan ADD mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp107 miliar, meningkat Rp10 miliar dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah Rp97 miliar.
“Karena ADD ini kan sebetulnya hanya untuk penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa, termasuk tunjangan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), jadi tidak kena dampak efisiensi,” jelasnya.
Dengan adanya dukungan anggaran yang utuh diharapkan dapat mendorong pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. (*)