Dindagkop UKM Rembang Mulai Sosialisasikan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Rembang, Rembangnews.comDinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang mulai sosialisasikan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.

Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Rembang, Mahfudz mengatakan bahwa sosialisasi memang dijadwalkan dilakukan mulai pekan ini.

“Sosialisasi itu diharapkan akan memberikan informasi yang cukup bagi pemerintah desa dan kelurahan, juga pemangku kepentingan lainnya serta OPD terkait untuk melaksanakan persiapan,” ujarnya.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih wajib dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Diantaranya untuk menetapkan pengurus dan pengawas, serta menentukan tujuh unit bisnis yang harus ada dalam ekosistem koperasi yaitu kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik.

Baca Juga :   Dindagkop UKM Rembang Ungkap UMKM Akan Difasilitasi dari Dana CSR

“Dalam Musdesus juga disepakati unit-unit bisnis koperasi sebagaimana petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Ada tujuh unit bisnis yang diharapkan bisa dilaksanakan oleh semua Koperasi Desa Merah Putih,” jelasnya.

Kemudian koperasi tersebut wajib didaftarkan sebagai badan hukum melalui notaris yang memiliki lisensi penerbitan akta pendirian koperasi. Proses ini akan difasilitasi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bank Jateng.

“Nominal yang kemarin diajukan oleh Ikatan Notaris Indonesia itu sekitar Rp3 juta per akta, dikalikan jumlah desa dan kelurahan,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *