Polisi Amankan Pemuda yang Terlibat Pengeroyokan di Rembang

Rembang, Rembangnews.comTim Resmob Polres Rembang mengamankan seorang pemuda berinisial MIS alias Kacok (18) warga Desa Kalipang, Sarang yang diduga melakukan aksi premanisme terhadap seorang pemuda lain. Aksi premanisme tersebut berupa pengeroyokan.

Kapolres Rembang AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K., M.H. melakui Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa aksi premanisme yang dilakukan tersebut telah meresahkan warga. Sehingga pihak Unit Resmob Polres Rembang pun melakukan penangkapan.

Pelaku berhasil ditangkap pada Jum’at (16/5/2025) di Dermaga TPI Sarang pukul 05.30 WIB pagi hari ini. Pelaku kemudian diamankan di Mapolres Rembang. Pemuda yang menjadi korban pengeroyokan diketahui bernama MNM (22), merupakan warga Sarang.

Baca Juga :   PPP Beri Bantuan Hukum pada Ketua DPRD Rembang yang Kena Razia Imigrasi

Aksi pengeroyokan dilakukan di Depan Balai Desa Lodan Wetan Sarang Rembang pada Minggu (11/5) lalu. Pelaku memukuli korban dengan tangan kosong berkali-kali.

Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 1 kaus lengan pendek milik korban warna hitam bertuliskan Pasong. Pelaku dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *