Tiga WNA Australia Jadi Tersangka Kasus Penembakan di Bali

Rembangnews.com – Sebanyak tiga WNA Australia menjadi tersangka kasus penembakan di Bali terhadap dua orang WNA Australia.

Penembakan itu sebelumnya terjadi di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung.

Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya mengatakan bahwa dari penembakan yang dilakukan pada dua korban, ada satu yang meninggal dunia.

“Kami yakin ketiganya adalah pelaku, mereka adalah eksekutor. Ketiganya sudah menjadi tersangka, WNA Australia sesuai paspor,” jelasnya.

WNA yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Tupou Pasa Midolmore (37), Coskunmevlut (23) dan Darcy Francesco Jenson (37).

Penembakan itu diketahui telah direncanakan oleh Darcy Francesco. Sementara dua lainnya, ikut terlibat sebagai eksekutor di tempat kejadian perkara.

Baca Juga :   Berikut 9 Kelompok Rentan Tak Bisa Ikut Pemilu Berdasarkan Komnas HAM

Polisi pun akan terus melakukan pendalaman terkait peran dari ketiga tersangka secara rinci mengingat ketiganya baru tiba di Bali pada Selasa (17/6/2025) malam.

“Dari beberapa alat bukti petunjuk mengarah ketiga orang ini, kami baru bisa periksa tadi malam, kami terus kembangkan, kami kaitkan dengan fakta fakta yang lain dengan persesuaian pembuktian,” jelasnya dilansir dari AntaraJateng.

Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kemudian juga Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Hingga kini, ketiganya masih diperiksa penyidik di Mapolres Badung.

Baca Juga :   Pemerintah Fokus Turunkan Angka Stunting di Peringatan Harganas ke-29

“Kami masih dalami tentunya ini menyangkut motif yah. Kami masih melakukan pemeriksaan dari tadi malam sampai hari ini kami masih terus kroscek dan pemeriksaan terus dilakukan,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *