Rembang, Rembangnews.com – Cegah gratifikasi dan pungli di sektor pendidikan dan kesehatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menggelar sosialisasi pada Kamis (19/6/2025).
Hal itu adalah wujud dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.
Ada 160 aparatur sipil negara yang bekerja di bidang kesehatan dan pendidikan yang menjadi peserta. Narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Negeri Rembang, dan Polres Rembang.
Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti mengatakan bahwa berdasarkan Survei Penilaian Integritas oleh KPK, skor di Kabupaten Rembang adalah 74,35 yang berarti masuk dalam kategori waspada terhadap risiko korupsi.
“Ada tiga kategori yaitu terjaga, waspada, rentan. Jadi, kita memang harus berhati-hati dan mawas diri,” paparnya.
Sektor pendidikan dan kesehatan, jelasnya, rentan terhadap gratifikasi dan pungli selain sektor perizinan dan kependudukan.
“Tahun 2022 dan 2023, kami menangani masing-masing 10 kasus. Pada tahun 2024 menjadi 15 kasus, dan hingga Mei 2025 ini sudah terdapat 6 kasus yang ditangani,” paparnya.
Ia menyebut jika banyaknya aduan tak menjadi indikator suatu pelayanan publik di pemerintahan itu buruk.
“Ada juga kasus banyaknya aduan itu dilatarbelakangi atensi masyarakat yang antusias dan kritis, dan itu harus ditindaklanjuti. Pun sedikitnya aduan itu bisa jadi dilatarbelakangi karena akses yang kurang memadahi,” jelasnya.
Tata kelola pemerintahan khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel menurutnya penting.
“Apabila itu dilakukan dengan sebagaimana mestinya, saya rasa pemerintahan yang baik akan terwujud,” jelasnya.
Sementara itu, narasumber dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Yuli Kamalia menyebut jika gratifikasi dan pungli diawali faktor pembenaran perbuatan, rasa superioritas, kemampuan, kesempatan, dan tekanan internal.
“KPK mengusung strategi pencegahan korupsi melalui tiga pendekatan utama, yaitu pembangunan nilai integritas, perbaikan sistem, dan penindakan tegas terhadap pelanggaran hukum,” jelasnya. (*)