Rembangnews.com – Pemerintah bakal mencabut bantuan sosial (bansos) yang terbukti dipakai judi online (judol).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar.
“Nanti akan kita telusuri datanya, kita cek datanya. Kalau ada bansos digunakan untuk judol, kita akan hentikan bantuan sosialnya,” jelasnya dilansir dari Kompas.
Pencabutan bansos tetap akan dilakukan meskipun penerima masuk kategori miskin.
“Iya, pokoknya kita kasih hukuman (pencabutan bansos),” jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan jika ada 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dan merupakan pemain judi online (judol) sepanjang tahun 2024.
Hasil temuan itu pun akan digunakan sebagai pedoman untuk memastikan bantuan yang disalurkan tepat sasaran.
PPATK telah diajak kerja sama oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. (*)