Tindaklanjuti Disiplin ASN, Dindikpora Klarfikasi Kehadiran di e-Presensi

Rembang, Rembangnews.com – Menindaklanjuti surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang terkait pembinaan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang melakukan klarifikasi kehadiran di e-presensi.

Tindak lanjut ini dilakukan melalui kegiatan pembinaan internal serta klarifikasi atas data kehadiran ASN yang belum tercatat secara akurat dalam sistem e-presensi.

Fokus kegiatan adalah memastikan bahwa seluruh data kehadiran ASN terekam dengan benar dan sesuai kondisi di lapangan.

Sekretaris Dindikpora Rembang, Khoironi mengatakan bahwa kedisiplinan ASN menjadi hal yang perlu ditegakkan. Hal itu sekaligus menjawab keraguan publik terhadap kualitas pelayanan di lingkungan instansi tersebut.

Hasilnya, ada beberapa temuan salah satunya sebagian besar ketidakhadiran berasal dari ASN yang telah pensiun, namun masih tercatat aktif dalam sistem.

Baca Juga :   Cara Cegah Penularan Penyakit di Musim Hujan

“Selain itu, terdapat data cuti, surat tugas, dan keterangan kehadiran lain yang belum seluruhnya terunggah ke dalam sistem e-presensi,” ujarnya.

Menindaklanjuti temuan itu, Dindikpora langsung melakukan evaluasi menyeluruh bersama tim kepegawaian. Sejumlah langkah perbaikan segera diterapkan, terutama terkait kebijakan internal dan mekanisme pelaporan tugas, cuti, serta aktivitas dinas lainnya.

Selain evaluasi internal, Dindikpora juga akan meningkatkan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang guna memastikan validitas dan akurasi data kehadiran ASN.

“Kami menargetkan proses klarifikasi dan penyesuaian ini selesai dalam minggu ini, sehingga data kehadiran dapat kembali mencerminkan kondisi riil di lapangan,” tambah Khoironi.

Ia juga menyebut bahwa proses klarifikasi terhadap data kehadiran guru dan tenaga kependidikan membutuhkan waktu lebih lama, mengingat jumlah satuan pendidikan di Kabupaten Rembang mencapai ratusan lembaga.

Baca Juga :   Ada Dua Tersangka di Kasus Tipikor Pengadaan Jaringan Serat Optik Kantor Gubernur Kalbar

“Untuk guru dan tenaga kependidikan, kami jadwalkan penyelesaian dalam waktu dekat. Proses ini memang memerlukan waktu lebih karena melibatkan lebih dari 400 satuan pendidikan di Kabupaten Rembang,” jelasnya.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, Dindikpora Rembang juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelayanan publik di sektor pendidikan.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau masukan apabila menemukan layanan yang kurang optimal melalui akun resmi Instagram @dindikporarembang atau kanal pengaduan nasional SP4N Lapor. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed