Rembangnews.com – Menyikapi perkembangan situasi kondusifitas di Kabupaten Blora khususnya dengan adanya Musibah Sumur Minyak Masyarakat di Desa Gandu, Bogorejo, Forkopimda menyepakati maklumat yang nantinya akan disosialisasikan di seluruh desa-desa di Kabupaten Blora.
Salah satu poin yang disepakati dalam Maklumat tersebut adalah meminta untuk melarang kegiatan drilling atau penoboran sumur minyak baru oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Blora yang dilakukan tanpa melalui prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH, mengungkap bahwa berdasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, serta arahan Menteri ESDM pada tanggal 29 Juli 2025, dan memperhatikan kejadian pada tanggal 17 Agustus 2025 di Kabupaten Blora, maka seluruh Forkopimda Kabupaten Blora telah menentukan beberapa keputusan.
“Satu, melarang kegiatan drilling/pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Blora yang dilakukan tanpa melalui prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku. Dua, pemanfaatan yang diperkenankan hanyalah terhadap sumur minyak eksisting atau sumur yang telah berproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tiga, apabila terdapat pelanggaran atau tindak pidana terkait dengan pengeboran sumur minyak masyarakat baru, akan diproses sesuai hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” beber Kapolres.
Disampaikan bahwa adanya kejadian kebakaran sumur minyak di Desa Gandu, Bogorejo, yang juga telah menyebabkan korban jiwa dan luka menjadi atensi baik itu di Kabupaten Blora dan di tingkat nasional.
“Untuk itu tiga pilar kita kumpulkan di sore hari ini kita untuk sama-sama menyapakan persepsi kedepannya terkait pengelolaan sumur minyak yang ada di Kabupaten Blora, Jadi kami dengan Pak Bupati, dengan Pak Dandim Ibu Kajari, Ibu Ketua PN sepakat membuat maklumat bersama,” terangnya.
Hal tersebut merupakan wujud keseriusan dan komitmen dari Forkopimda Kabupaten Blora, untuk menyikapi peristiwa tersebut.
“Nantinya isi maklumat ini minta tolong ditempel di desa masing-masing ditempel di desa-desa yang ada sumur minyak saat ini. Kecuali sumur minyak yang sudah berizin yang sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangannya itu yang diperbolehkan selama belum ada izin, itu yang tidak boleh ya,” tegas Kapolres.
Maka kemudian, peran dari Kepala Desa/Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas diperlukan dan harus sama-sama sepakat satu persepsi satu visi dan satu pendapat sehingga kejadian di Gandu ini tidak akan terulang lagi di Kabupaten Blora.
Ke depan, Polres bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Kepala Desa/Lurah akan diberikan materi oleh pemateri dari bidang Penegakan Hukum, juga Kementerian ESDM.
Tujuannya agar mereka bisa memberikan edukasi dan imbauan yang tepat kepada masyarakat terkait pengelolaan sumur, serta menghindari penyampaian informasi yang salah atau menimbulkan persepsi keliru.
Saat ini, konsepnya masih dalam tahap penyusunan.
Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, M.Si menjelaskan bahwa sebelumnya, pihaknya Bersama Forkopimda Blora telah menggelar Rapat koordinasi penanganan kebakaran sumur minyak masyarakat, dengan turut dihadiri Kementerian ESDM, Pertamina, serta stakeholder.
Untuk membahas terkait penanganan yang akan dilakukan.
Ia juga mengungkapkan terkait perkembangan situasi yang terjadi sebelumnya. Disampaikan, setelah terbitnya Permen ESDM No 14 tahun 2025 tentang legalitas sumur masyarakat, saat ini Pemkab Blora sedang melakukan identifikasi dan mendata potensi sumur-sumur masyarakat/sumur rakyat yang ada di Kabupaten Blora.
Sebelumnya Pemkab Blora juga sudah mengundang para camat dan kades yang wilayahnya terdapat potensi lokasi sumur masyarakat untuk diberikan sosialisasi.
“Kemarin sudah kita undang juga kita sosialisikan bahwasannya selagi proses ini (identifikasi) dijalankan, memang tidak dibolehkan sumur ini beroperasi,” tegasnya
Hasil identifikasi awal menunjukkan ada sekitar 4.000 sumur yang diusulkan ke Gubernur, untuk kemudian dari Gubernur diusulkan ke Menteri, agar nantinya bisa dikelola melalui wadah seperti koperasi, BUMD, atau UMKM.
Nantinya, tim dari kementerian akan melakukan verifikasi untuk menentukan mana yang bisa disetujui.
Namun, di tengah proses ini, terjadi insiden pada sebuah sumur yang ternyata bukan sumur masyarakat, melainkan sumur baru yang berada di area permukiman yakni di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora, mengalami kebakaran.
“Kita turut berduka atas korban meninggal, tiga korban kebakaran sumur masyarakat yang ada di Gandu kita doakan semoga tiga yang meninggal ini diberikan husnul khatimah dan juga kita berdoa semoga dua yang sedang dirawat di Rumah Sakit Sarjito, Jogja segera diberikan kesembuhan,” jelas Bupati.
Bupati mengungkap, atas arahan Gubernur, seluruh bupati di wilayah yang memiliki sumur masyarakat telah diminta menghentikan sementara operasional sumur.
Meski demikian, untuk sumur-sumur yang memang sudah ada izinnya, seperti sumur tua yang sudah berizin dapat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.