Toko Modern di Rembang Dilarang Buka 24 Jam

Rembang, Rembangnews.comToko modern di Kabupaten Rembang dilarang untuk buka 24 jam. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/779.V/2025 tentang Jam Operasional Toko Modern.

Aturan itu sudah diteken oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, M. Mahfudz, pada (20/8/2025) lalu.

Jam buka juga ditentukan yaitu mulai pukul 10.00-22.00 WIB untuk hari Senin sampai Jumat. Sedangkan pada akhir pekan, bisa buka hingga pukul 23.00 WIB.

Kepala Dindagkop UKM, M. Mahfudz mengatakan bahwa aturan itu diberlakukan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021.

“Jadi ketentuannya sebenarnya sudah lama. Tapi kadang-kadang masih ada yang melanggar. Makanya melalui surat edaran ini, kami menegaskan kembali bahwa aturan ini harus ditaati,” ujarnya.

Baca Juga :   Rembang Night Festival Digelar untuk Peringati Hari Jadi Rembang

Aturan jam buka itu diberlakukan untuk memberikan ruang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta pasar tradisional bisa bersaing dengan sehat.

Surat edaran itu juga mengatur bahwa toko modern yang berada di kawasan jalan arteri hanya boleh beroperasi mulai pukul 10.00 WIB dan harus tutup sebelum pasar tradisional di sekitarnya buka.

“Sejak awal berdiri, aturan ini sudah ada. Ini bukan hal baru, hanya penguatan kembali,” ujarnya.

Ia pun meminta pengelola toko modern mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat dan berkeadilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *