Dugaan Pencemaran Lingkungan di Desa Banyudono Rembang, Perusahaan Mulai Tangani

Rembang, Rembangnews.comDugaan pencemaran lingkungan di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang mulai mendapat penanganan dari pihak perusahaan.

Warga sebelumnya mengeluhkan bau menyengat, warna pantai yang menghitam, hingga asap cerobong pabrik yang disertai material, langkah perbaikan kini diarahkan pada renovasi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan perbaikan cerobong.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi, menyampaikan bahwa proses penanganan masih dalam tahap perencanaan. Menurutnya, perusahaan berkomitmen melakukan renovasi IPAL sekaligus perbaikan cerobong pembuangan.

“Masih proses perencanaan renovasi IPAL sama cerobong,” jelasnya.

Terkait dugaan pencemaran di kawasan pantai, Ika menegaskan hal itu bukan kewenangan pemerintah kabupaten, melainkan ranah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga :   Pemkab Rembang Bakal Angkat PPPK Sesuai Kebutuhan dan Anggaran

“Bukan ranah kita itu. Itu ranah kementerian,” terangnya.

Sebelumnya, hasil audiensi terakhir di DPRD Rembang menyepakati perlunya pertemuan lanjutan yang melibatkan KLHK dan pimpinan tertinggi perusahaan. Hal ini karena penanganan kasus tersebut berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.

DPRD Rembang juga telah melayangkan surat resmi kepada KLHK untuk meminta kajian pencemaran di Banyudono. Namun, hingga kini belum ada balasan.

“Sudah disurati dewan tapi belum ada balasan,” tandas Ika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *