Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermasdes) berencana melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan masa jabatan tahun 2022-2028.
Melalui Kabid Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Nurwanto mengutarakan bahwa Pilkades tahun 2022 bakal dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, pemungutan suara Pilkades tahun 2022 secara keseluruhan diselenggarakan di 42 desa yang berada di 14 kecamatan Kabupaten Rembang.
“Pilkades tahun 2022 secara serentak akan dilakukan bulan Oktober tanggal 2 di semua 42 desa di Kabupaten Rembang,” kata Nurwanto, Senin (8/08/2022).
Sementara tempat pemungutan suara (TPS) Pilkades tahun 2022 akan dilaksanakan di 190 TPS di seluruh wilayah Rembang.