260 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Operasi di Demak

Rembangnews.com – Operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal kembali membuahkan hasil. Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Demak, Dinkominfo, dan Kesbangpol menemukan rokok ilegal yang diperjualbelikan di wilayah Desa Poncoharjo, Kecamatan Bonang.

Operasi menyasar dua titik lokasi, yaitu Karangmlati Kecamatan Demak dan Desa Poncoharjo Kecamatan Bonang. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan regulasi resmi, termasuk Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021 serta Keputusan Bupati Demak Nomor 976/29 Tahun 2024 tentang Tim Pemberantasan BKC Ilegal.

Di lokasi pertama, Karangmlati, petugas tidak menemukan peredaran rokok ilegal. Namun, situasi berbeda terjadi di lokasi kedua. Saat menyasar salah satu toko kelontong di Desa Poncoharjo, petugas mendapati rokok tanpa pita cukai merek ‘Marbol’ isi 20 batang.

Baca Juga :   Update Kondisi Banjir di Demak, Sudah Mulai Surut

Sebanyak 13 bungkus atau 260 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari lokasi, dengan harga penjualan Rp15.000 per bungkus. Barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti pelanggaran ketentuan cukai.

Barang bukti kemudian diamankan untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Demak melalui Satpol PP dan instansi terkait terus berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus melindungi masyarakat dari produk yang tidak terjamin legalitasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *