Rembang, Rembangnews.com – Ratusan guru honorer di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) setempat pada Selasa (13/1) meminta kejelasan nasib mereka usai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) berlaku.
Para guru honorer itu tergabung dalam Paguyuban Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Rembang.
Sebagaimana diketahui jika UU ASN 2023 menetapkan batas akhir penataan honorer hingga 31 Desember 2025.
Ketua Paguyuban GTT dan PTT Rembang, Jefry Rossa Sanjaya mengatakan bahwa kedatangan mereka mempertanyakan kepastian nasib guru honorer setelah batas tersebut, baik guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maupun yang belum.
“Kami mempertanyakan, setelah 31 Desember 2025 nanti nasib kami sebagai honorer seperti apa, baik yang sudah masuk Dapodik maupun yang belum,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kejelasan mengenai nasib guru honorer yang belum masuk Dapodik. Apakah masih memiliki peluang untuk masuk sistem atau tidak.
Kemudian pihakya juga mengusulkan agar seleksi CPNS dan PPPK bisa memprioritaskan warga Rembang.
“Mengingat jumlah lulusan PPG Prajab dan Daljab di Rembang sangat banyak, sementara seleksi sebelumnya masih didominasi peserta dari luar daerah,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dindikpora Rembang, Chrismastuti mengatakan bahwa guru honorer yang telah terdaftar di Dapodik masih dapat menerima honor dari dana BOS sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Sedangkan guru yang tidak masuk Dapodik belum bisa diakomodir karena belum ada regulasinya.
“Untuk yang masuk Dapodik masih bisa berjalan dengan pendanaan BOS. Sementara yang di luar Dapodik belum bisa terfasilitasi karena tidak ada dasar regulasinya,” paparnya.
Dapodik memang sudah ditutup sejak 2024 seiring berlakunya UU ASN 2023. Sehingga guru honorer yang belum terdaftar belum bisa difasilitasi.
Jumlah guru honorer yang tercatat di Dapodik di Kabupaten Rembang sendiri ada 68 GTT dan 51 PTT, dengan total 119 orang.
Sedangkan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih menegaskan bahwa guru GTT yang terdaftar di Dapodik masih diakui secara regulasi dan dapat didanai melalui BOS, sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025.
Namun guru honorer yang belum terdata, saat ini masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.
“Untuk saat ini, kebijakan yang berlaku masih mengacu pada juknis penggunaan BOS. Sementara untuk yang belum masuk Dapodik, kami masih menunggu regulasi lanjutan terkait kepegawaian,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Rembang, Gunasih juga mengaku prihatin. Namun belum ada regulasi yang mengakomodir mereka.
“Kami sangat prihatin. Ke depan, Dinas Pendidikan perlu melakukan pendataan menyeluruh, baik yang masuk Dapodik maupun yang belum, serta memetakan kebutuhan guru di masing-masing sekolah,” ujarnya.
Namun pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada kementerian terkait maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN). (*)







