Pencemaran Limbah Pabrik Pengolah Ikan di Rembang, Pemkab Pastikan Penanganan Berjalan

Rembang, Rembangnews.com Pencemaran limbah oleh pabrik pengolah ikan di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Rembang saat ini masih dalam penanganan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memastikan penanganan berjalan sesuai target. Bupati Harno juga telah turun ke lapangan pada Selasa (24/2/2026) untuk memastikan.

Hal itu dilakukan usai warga menyampaikan keluhan beberapa kali lewat audiensi bersama DPRD Rembang dan perusahaan.

“Karena sekarang sudah Februari, saya melihat langsung sejauh mana janji perusahaan dipenuhi. Tadi saya sudah melihat langsung, dan progresnya sudah dikerjakan,” ujar Bupati Harno.

Saat peninjauan, aktivitas produksi masih terbatas sehingga tak bisa dilakukan uji coba terhadap hasil limbah maupun emisi udara.

Baca Juga :   Jelang Operasi Ketupat Candi 2025, Personel Polres Rembang Jalani Pengecekan Kedisiplinan

“Perusahaan sudah melaksanakan janjinya, dan saya juga sudah menepati janji untuk mengecek langsung. Selanjutnya tinggal dinas terkait yang akan mengkaji hasilnya,” imbuhnya.

Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Affandi mengatakan bahwa uji laboratorium limbah saat ini masih dalam proses. Sampel air limbah telah dikirim dan akan dianalisis untuk memastikan kesesuaiannya dengan baku mutu lingkungan.

“Nanti setelah hasilnya keluar, akan kita pelajari. Jika sudah memenuhi, perusahaan bisa mengajukan SLO (Surat Laik Operasi),” paparnya.

Ia menyebut perlu dilakukan sejumlah penyesuaian teknis, terutama pada instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan emisi cerobong. Menurutnya, sebelumnya IPAL perusahaan sempat mendapat sanksi dari kementerian karena tidak memenuhi ketentuan. Namun saat ini, perbaikan sudah menunjukkan progres signifikan dengan nilai investasi mencapai sekitar miliaran rupiah.

Baca Juga :   59 Pejabat di Lingkungan Pemkab Rembang Resmi Dilantik Hari Ini

“Kami apresiasi upaya perusahaan, tapi tetap akan kita uji. Jika belum sesuai, wajib dilakukan perbaikan,” paparnya.

DLH juga akan melakukan pemantauan dalam kurun waktu sekitar tiga bulan, seiring proses penerbitan SLO. Selama periode tersebut, evaluasi akan dilakukan untuk memastikan pengelolaan limbah, baik yang dibuang ke laut maupun emisi udara, telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Sementara itu, HRD PT. Indo Seafood, Agustina Indra, menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah menindaklanjuti hasil audiensi dengan masyarakat. Perusahaan melakukan pembenahan dengan menambah instalasi IPAL serta mengoptimalkan sistem pengendalian bau.

“Komitmen kami di akhir Februari ini sudah kami jawab dengan penambahan instalasi IPAL dan alat penyerapan bau. Dua tuntutan utama masyarakat sudah kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Baca Juga :   10 Perusahaan di Rembang Dapat Penghargaan Karena Terima Pekerja Disabilitas

Ia menambahkan, selama ini limbah tidak langsung dibuang ke laut, melainkan melalui proses pengolahan terlebih dahulu. Selain itu, perusahaan juga memperbaiki titik pengambilan sampel sesuai persyaratan untuk pengajuan SLO.

Dengan berbagai langkah tersebut, pihak perusahaan berharap operasional ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *