Terjerat Kasus Lelang Jabatan, Plt Kepala BKD Rembang Dicopot

Rembang, Rembangnews.comPlt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Gunasi yang juga merupakan Kabag Tapem Setda Rembang dicopot dari jabatannya.

Jabatan tersebut kini digantikan oleh Asisten II Setda Rembang, Mardi. Pencopotan ini dilakukan mengingat pihak yang bersangkutan terjerat kasus lelang jabatan.

Kabid Mutasi BKD Rembang, Khotib membenarkan adanya pencopotan ini. Pihaknya menyebut, Bupati Rembang Harno sebelumnya telah melakukan pemanggilan Plt Kepala BKD di rumah dinas.

“Iya bahwa KA (Kepala) saya kemarin sore dipanggil Pak Bupati di rumah dinas. Bahwa beliau menyampaikan Plt BKD diganti. Jadi saya menyiapkan mengikuti perintah beliau. Dan nama yang ditunjuk Pak Mardi Asisten II,” ujarnya dilansir dari Detik.

Baca Juga :   Sertijab Bupati dan Wabup Rembang Digelar Besok

Dalam pemanggilan di rumah dinas tersebut, ia diperintahkan untuk memproses surat keputusan (SK) penunjukkan Plt baru.

“Pada saat itu juga saya diperintahkan memproses SK-nya. Pak Mardi juga dipanggil oleh Pak Bupati di rumah dinas,” ujarnya.

SK tersebut telah diproses dan dokumennya telah ditandatangani. Jabatan Plt BKD pun resmi dijabat Mardi.

“SK-nya kemarin kita buat, sudah ditandatangani sudah kita nomori dan per hari ini Plt BKD sudah beralih ke Pak Mardi. Asisten II sekaligus Plt BKD,” jelasnya.

Jabatan Plt BKD ini bersifat sementara yaitu berlaku tiga bulan ke depan hingga pejabat definitif dilantik.

“Kalau di SK Plt berlaku normatif template seperti dari BKN, yakni tiga bulan ke depan atau sampai dilantiknya pejabat definitif,” paparnya.

Baca Juga :   Dorong Pertanian Berbasis Teknologi, Dintanpan Gelar Sarasehan Smart Farming

Sementara itu, seleksi terbuka terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Rembang masih menunggu arahan.

“Terkait JPTP terbaru ini, saya belum dapat instruksi apa-apa. Kemarin beliau menyampaikan akan komunikasi dengan Pak Sekda itu saja,” jelasnya.

Sebagai informasi, proses seleksi calon kepala dinas di Rembang tersendat usai ditemukan pelanggaran prosedur dalam pengiriman berkas ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seleksi calon berlangsung sejak April 2026 dengan peserta berjumlah 23 orang. Uji kompetensi digelar di Solo. Ada tiga nama di masing-masing enam jabatan yang diserahkan ke Bupati melalui Sekda. Namun nama tersebut belum diumumkan hingga awal Mei.

Padahal, sesuai jadwal harusnya pengumuman dilakukan pada 28 April dan pelantikan pada 30 April 2026. Hal ini kemudian memicu kontroversi. Berkas usulan tersebut dikembalikan ke BKN karena tidak sesuai petunjuk teknis, yakni belum melalui verifikasi pejabat yang berwenang. Akibatnya, nasib seleksi enam jabatan kepala dinas di Rembang kini masih menggantung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *