Tiang dan Kabel Internet di Rembang Semrawut, Pemkab Turun Tangan

Rembang, Rembangnews.comTiang dan kabel internet di sejumlah ruas jalan wilayah Kabupaten Rembang dinilai semrawut.

Pemerintah Kabupaten Rembang pun turun tangan. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta BPPKAD, Pemkab Rembang telah memasang papan peringatan kedua pada sejumlah titik yang menjadi perhatian masyarakat.

Hal ini menjadi langkah pembinaan kepada penyedia layanan internet (provider) agar segera melakukan penataan jaringan dan melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Selamet Haryanto mengatakan bahwa pemerintah telah mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan provider untuk menertibkan secara mandiri.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Kaji Rencana Pengelolaan TRP Kartini oleh Pihak Ketiga

“Ini sudah peringatan kedua yang kami pasang. Harapan kami provider segera melakukan penertiban secara mandiri. Kota Rembang harus tertata rapi, infrastrukturnya jelas, dan seluruh aktivitas usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan,” ujarnya.

Tercatat, ada sekitar delapan titik tiang jaringan yang menjadi objek pengawasan. Pemerintah daerah masih melakukan penelusuran terhadap kepemilikan sebagian infrastruktur tersebut karena belum seluruhnya teridentifikasi secara jelas.

Kepala Dinkominfo Kabupaten Rembang, Budiono mengatakan bahwa sebagian besar tiang jaringan belum memiliki rekomendasi teknis dari Diskominfo. Padahal itu menjadi satu persyaratan penting dalam proses perizinan pembangunan tiang maupun penggelaran jaringan fiber optik.

“Dari delapan titik tiang yang kami data, nyaris semuanya belum memiliki rekomendasi teknis. Artinya secara umum proses perizinan yang seharusnya ditempuh provider belum dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Tingkatkan Target Retribusi Perikanan

Ia menyebut, penanganan persoalan jaringan telekomunikasi memerlukan koordinasi lintas instansi mengingat infrastruktur berada di sepanjang jalur jalan nasional yang kewenangannya melibatkan pemerintah pusat.

“Aduan masyarakat sudah kami tindak lanjuti. Selanjutnya kami akan melakukan koordinasi lintas sektor, bahkan jika diperlukan sampai ke tingkat kementerian. Penataan jaringan ini harus dilakukan agar tidak terus menjadi keluhan masyarakat,” paparnya.

Para provider pun diharapkan dapat segera melakukan penataan sesuai dengan ketentuan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *