Jaringan Judol Internasional Terungkap, 291 Orang Jadi Tersangka

Rembangnews.comJaringan judi online (judol) internasional di Indonesia terungkap. Ada 291 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Kasus terungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan di lantai 20 dan 21 gedung tersebut. Sebanyak 322 warga negara asing pun diamankan.

Sebanyak 291 ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 287 WNA dan 4 WNI.

“Dari 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam. Selain itu, kami juga mengamankan 4 warga negara Indonesia yang berperan memfasilitasi operasional jaringan tersebut, sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman,” ujarnya.

Baca Juga :   Pemerintah Amerika Nyatakan Dukungan pada Israel

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, perangkat digital lainnya, 155 paspor, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp8,7 miliar.

Jaringan tersebut diketahui mengoperasikan sebanyak 145 lebih situs judol. Situs dioperasikan bergantian untuk menghindari pemblokiran. Server dan hosting pun berada di luar negeri.

“Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka, ditemukan total nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun yang saat ini masih didalami bersama PPATK dan OJK,” ujarnya.

Pihak kepolisian pun akan melakukan pengembangan kasus untuk mendalami lairan dana hasil kejahatan tersebut.

Baca Juga :   Jokowi Minta Polri Pungli Diberantas untuk Jaga Kepercayaan Polri

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin warga negara asing, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.

Para pelaku diketahui memanfaatkan promosi melalui media sosial, penggunaan rekening nominee, aset digital, hingga transaksi menggunakan USDT maupun token kripto untuk menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.

Para pelaku yang diamankan diantaranya merupakan customer service sebanyak 175 orang, programmer atau IT sebanyak 10 orang, admin marketing sebanyak 27 orang, admin keuangan sebanyak 22 orang, peserta pelatihan sebanyak 9 orang, serta 44 orang sebagai pendukung operasional.

Sedangkan WNI yang diamankan berperan membantu sewa gedung, menyediakan rekening bank dan kartu ATM, membantu transaksi kripto, hingga mengurus dokumen keimigrasian para WNA.

Baca Juga :   Firli Bahuri Kembali Layangkan Surat Pengunduran Diri dari KPK

Polisi menemukan ada 145 domain atau situs perjudian online yang dioperasikan secara bergantian dengan server dan hosting situs tersebut diketahui berada di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.

Sedangkan data Google Sheet yang ditemukan memuat catatan transaksi pada salah satu platform perjudian.

“Berdasarkan data tersebut, diketahui terdapat nilai deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan yang telah tercatat sekitar Rp1,69 triliun,” jelasnya.

Penyidik juga telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia.

Penyidik bersama PPATK juga turut menelusuri transaksi keuangan empat WNI yang terlibat. Petugas berhasil menyita dana sekitar Rp8,5 miliar, ditambah uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *