Pajak Jualan Online Mulai Berlaku Juli, Menkeu Segera Tunjuk E-Commerce Sebagai Pemungut

Rembangnews.comPajak untuk transaksi jualan online oleh merchant bakal mulai diberlakukan pada Juli mendatang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya pun segera menunjuk e-commerce dalam negeri sebagai pemungut Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 22.

“Mungkin mulai Juli, nanti saya coba cek dengan (Ditjen) Pajak, tetapi rasanya akan seperti itu,” ujarnya dilansir dari Detik.

Pemberlakuan pajak ini disebut untuk memberikan perlakuan yang sama dengan pedagang offline. Ia mengaku mendapatkan protes dari pedagang offline yang merasakan ketidakadilan pungutan pajak.

Namun ia membantah ada pengenaan pajak tambahan. Pajak yang selama ini dibayarkan mandiri oleh pedagang online, hanya diatur mekanismenya menjadi sistem pungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

Baca Juga :   Gubernur dan Wagub Jateng Hadiri Pemakaman Hj Djamilah Hamid Baidhowi di Lasem

Menurutnya, hal itu akan lebih memudahkan dalam memenuhi kewajiban perpajakan karena proses pembayaran pajak dilakukan lewat sistem pungutan yang sederhana dan terintegrasi.

“Bukan pajak tambahan (baru), angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya, mereka bayar PPN kok yang online nggak bayar, gitu kira-kira, hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” paparnya.

Kebijakan ini juga disebut untuk menguatkan pengawasan atas aktivitas ekonomi digital.

Sebagai informasi, UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetap tidak dipungut pajak. Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *