BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Rp2 Miliar Lebih di Dindikpora Rembang

Rembang, Rembangnews.comBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan penyimpangan Rp2 miliar lebih di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang.

Uang tersebut merupakan dana pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) Dindikpora Rembang.

Mananggapi temuan itu, Bupati Rembang, Harno meminta agar hal itu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 75.A/T/LHP/DJPKN-V.SMG/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026, menyebutkan bahwa pembayaran TPP di Dindikpora tak sesuai ketentuan.

Realisasi belanja TPP ASN tahun 2025 sebesar Rp238.486.576.019. Pencairan TPP sebesar Rp2.058.834.687 disalurkan kepada pegawai Dindikpora yang juga telah menerima tunjangan profesi guru (TPG).

Namun BPK menemukan daftar transfer yang dikirim ke bank berbeda dengan daftar nominatif penerima yang dilampirkan dalam Surat Perintah Membayar (SPM).

Baca Juga :   Pembangunan Pasar Rembang Tetap Berlanjut Meski Ada Temuan BPK

Sebanyak Rp108.932.062 terlacak ditransfer ke rekening 36 pegawai sesuai data. Namun Rp1.949.902.625 justru dialihkan ke delapan rekening penampung.

Rinciannya AWI sebesar Rp750.615.427 yang tercatat bukan ASN Pemkab Rembang, BAS Rp69.702.000, HPR Rp235.505.074, ISE Rp10.000.000, KHU Rp232.000.000, SNO Rp82.000.000, SUM Rp405.133.358, dan YPU Rp164.946.766. Tujuh nama terakhir merupakan ASN di lingkungan Dindikpora.

Kemudian dari dana yang dikirim ke 36 pegawai, sebanyak Rp55.133.304 telah dikembalikan kepada pegawai Dindikpora maupun pegawai koordinator wilayah. Namun hingga 31 Desember 2025 dana tersebut belum seluruhnya disetor ke kas daerah.

Sedangkan yang dikembalikan ke kas daerah bernilai Rp56.572.802. Dan masih ada Rp2.002.261.885 yang belum dikembalikan.

“Temuan BPK ini harus ditindaklanjuti. Prosesnya semuanya dikembalikan sesuai ketentuan. Yang paling menonjol memang ada di Dinas Pendidikan terkait penyimpangan TPP,” ujarnya.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Akan Bantu Bangun Aula untuk SMPN 2 Kragan

Sementara itu, Kepala Dindikpora Rembang Achmad Sholchan mengatakan bahwa ASN berinisial SUM yang diduga menyusun data TPP telah dinonaktifkan.

“Statusnya yang bersangkutan sampai saat ini kami non-jobkan, tidak kami beri tugas apa-apa. Hanya kami beri tugas untuk segera menyelesaikan tanggungannya dan mengembalikan ke kas daerah sesuai hasil temuan BPK,” paparnya.

Seluruh ASN yang rekeningnya menerima transfer juga telah dimintai keterangan. Mereka mengaku uang yang masuk hanya dititipkan sementara dan kemudian kembali diserahkan ke SUM.

“Prinsipnya mereka hanya dititipi sementara. Setelah menerima transfer satu sampai dua hari diserahkan ke yang bersangkutan (SUM) yang membuat daftar TPP,” ujarnya.

Ia juga membenarkan adanya penerima uang yang bukan merupakan ASN bernama AWI.

Baca Juga :   Pendaftaran SPMB Jenjang SMP di Rembang Telah Dibuka

“Ya yang non-ASN itu bukan pegawai atau karyawan sini. (AWI dan SUM) Mereka teman. SUM sendiri selaku pembuat data TPP,” ujarnya.

Kasus ini pun tengah ditangani Kejaksaan Negeri Rembang dan masih di tahaptahap penyelidikan.

“Iya, kasus itu sedang kita tangani, masuk tahap penyelidikan,” kata Kasi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *