Operasi di Kragan Rembang, Petugas Amankan 250 Batang Rokol Ilegal

Rembang, Rembangnews.com – Operasi gabungan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal digelar di Kecamatan Kragan, Rembang.

Operasi gabungan melibatkan Satpol PP Kabupaten Rembang, Bea Cukai Kudus, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Kejaksaan Negeri Rembang, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen mengatakan bahwa operasi dilakukan di empat toko di wilayah Kragan. Sebanyak tiga toko nihil rokok ilegal. Sedangkan di Desa Karanglincak, petugas menemukan satu warung yang menjual 260 rokok ilegal.

“Pada kegiatan operasi hari ini kami menyasar wilayah Kecamatan Kragan. Dari hasil kegiatan, kami mendapatkan temuan rokok ilegal di sebuah warung di Desa Karanglincak sebanyak lima merek dengan total 260 batang. Sementara tiga toko lainnya tidak ditemukan rokok ilegal,” paparnya.

Baca Juga :   Petugas Gabungan Temukan 380 Batang Rokok Ilegal di Rembang

Pemilik warung mengaku rokok tersebut dititipkan oleh seorang sales dan mereka mengaku tidak mengetahui bahwa produk yang dijual termasuk rokok ilegal.

“Mereka menyampaikan tidak tahu bahwa rokok itu ilegal. Barangnya hanya dititipkan sales, kemudian kalau sudah laku sales datang lagi untuk menyuplai. Mereka mengaku tidak memahami bahwa rokok tersebut melanggar ketentuan,” ujarnya.

Pemilik warung mengira rokok tersebut merupakan produk yang legal, sehingga memajangnya secara terbuka di etalase bersama barang dagangan lainnya.

Selain melakukan penindakan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta pentingnya memastikan legalitas produk sebelum menerima titipan dari pihak mana pun.

“Kami tetap memberikan sosialisasi kepada toko-toko lainnya agar tidak menerima titipan rokok dari siapa pun, terutama dari sales, tanpa memastikan legalitasnya. Harapannya para pedagang semakin memahami risiko dan tidak lagi menjual rokok ilegal,” paparnya.

Baca Juga :   Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemkab Salurkan Bansos kepada Pengemudi Ojek

Ratusan batang rokok ilegal hasil operasi di Kecamatan Kragan bersama 25.200 batang rokok ilegal hasil temuan operasi sebelumnya diamankan oleh Bea Cukai Kudus untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *