Rembangnews.com – Pemerintah menetapkan status tanggap darurat kekeringan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Status tanggap darurat kekeringan ini berlaku sejak ditetapkan pada 19 Agustus 2026 hingga empat bulan ke depan.
Ada 62 desa di 19 kecamatan yang terdampak. Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh desa masuk kategori kritis, 40 desa kering langka, dan 15 desa kering langka terbatas.
“Kekeringan sudah meluas ke 19 kecamatan dan 62 desa,” ujar Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep Abd. Kadir.
Puluhan desa yang terdampak kekeringan itu diantarnya berada di daratan ada 34 desa dan 28 lainnya di kepulauan.
“Wilayah kepulauan juga cukup banyak yang terdampak kekeringan,” ujarnya.
Tujuh desa yang masuk kategori kritis diantaranya Desa Montorna dan Prancak berada di Kecamatan Pasongsongan, Desa Kombang dan Poteran di Kecamatan Talango, Desa Basoka di Kecamatan Rubaru, Desa Batuputih Daya di Kecamatan Batuputih, serta Desa Gendang Barat di Kecamatan Gayam, Pulau Sepudi.
Penetapan status tanggap darurat kekeringan ini memungkinkan Pemkab Sumenep untuk mempercepat penanganan kekeringan.
“Kami akan memprioritaskan penanganan masyarakat yang kesulitan mendapatkan air bersih,” ujarnya. (*)








