Diendors untuk Promosikan Judol, Wanita di Wonosobo Diamankan Polisi

Rembangnews.com – Seorang wanita berinisial EUZ (27) di Kabupaten Wonosobo diamankan polisi karena mendapatkan endors untuk mempromosikan judi online di Instagram.

EUZ diamankan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka yang kami amankan berinisial EUZ (27), diduga memanfaatkan akun media sosial Instagramnya untuk mempromosikan situs perjudian online. Aktivitas promosi seperti ini tidak bisa dianggap sepele, karena dapat menarik masyarakat untuk mengakses dan terlibat dalam perjudian online, terutama ketika disebarluaskan melalui akun yang memiliki jangkauan pengguna tertentu,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan.

Dalam penindakan ini, polisi menyita satu unit telepon seluler yang diduga menjadi sarana mengakses akun media sosial. Perangkat itu akan diperiksa lebih lanjut guna mendalami aktivitas akun, bentuk promosi yang dilakukan, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain yang berada di balik promosi perjudian online tersebut.

Baca Juga :   Komnas HAM Bakal Ungkap Hasil Temuan Tragedi Kanjuruhan

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bahwa aktivitas yang dilakukan EUZ melanggar hukum.

“Media sosial memiliki jangkauan yang luas dan dapat memberikan pengaruh terhadap perilaku masyarakat. Karena itu, kami mengingatkan agar platform digital tidak digunakan untuk mempromosikan perjudian online. Aktivitas promosi, termasuk melalui unggahan maupun bentuk endorse, tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Peran pemilik akun masih didalami termasuk bagaimana proses konten dipublikasikan. Apakah ada pihak lain yang terlibat atau bentuk kerja sama yang dijalankan.

“Kami sedang mendalami bentuk promosi yang dilakukan, termasuk bagaimana konten tersebut diunggah dan bagaimana mekanisme imbalan dari pihak pengelola situs. Kami akan menangani perkara ini secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :   Kecelakaan Beruntun di Wonosobo, Satu Korban Meninggal Dunia

Saat ini terhadap pelaku di lakukan proses penyidikan dan dalam perkara ini, yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *