Divonis Seumur Hidup, Hakim Nilai Sikap Kolonel Priyanto Jauh Dari Kemanusiaan

Rembangnews.com – Kolonel Infanteri Priyanto yang merupakan Perwira menengah TNI Angkatan Darat telah menerima vonis penjara seumur hidup dari hakim dan harus rela dipecat dari korps militer.

Hukuman itu di putuskan atas perbuatannya membunuh dua pasangan remaja, Handi dan Salsa di Nagreg, Jawa Barat. Hakim menilai bahwa perbuatan tersebut jauh dari perikemanusiaan dan ksatria.

“Menyatakan terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana dilakukan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primair dalam dakwaan ke satu primair,” ujar ketua majelis hakim Brigjen Faridah Faisal dilansir dari Detik.

Putusan itu disampaikan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang terletak di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6).

“Dan kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan ketiga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama sama. Memidana terdakwa oleh krn itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” lanjut hakim.

Baca Juga :   Kriteria Penerima BBM Subsidi Bagi Nelayan, Petani dan UMKM

Tersangka Priyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUJP, Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kolonel Inf Priyanto dituntut oleh oditur militer penjara seumur hidup atas perbuatan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat.

Alasan yang memberatkan vonis seumur hidup dan pemecatan Priyanto adalah karena perbuatan Priyanto yang telah merusak citra baik TNI Angkatan Darat, serta perbuatannya bertentangan dengan kepentingan militer serta nilai nilai di masyarakat.

“Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD,” ujar ketua majelis hakim.

Lebih lanjut, hakim mengatakan bahwa perilaku tersebut jauh dari tugas TNI. Di mana, ia seharusnya melindungi rakyat.

Baca Juga :   Dinkominfo Rembang Ungkap Perlu Ada Koordinasi OPD Dalam Tangani Kemiskinan

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rakyat dalam rangka tugas pokok TNI. Aspek rasa keadilan masyarakat bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai di masyarakat,” ucapnya.

Tak hanya itu, sikap Priyanto juga bertentangan dengan norma agama, norma hukum, tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila, serta merusak ketertiban dan kedamaian masyarakat.

“Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dan tidak mencerminkan nilai pancasila, tidak mencerminkan nilai kemanusiaan yang beradab, dan norma agama. Bahwa perbuatan terdakwa merusak ketertiban dan kedamaian masyarakat,” jelas hakim.

“Sikap batin pelaku tindak pidana bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dalam keadaan sadar dan dapat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” tambahnya.

Baca Juga :   9 Hal yang Perlu Dilakukan untuk Cegah Kasus Stunting Baru

Brigjen Faridah Faisal selaku hakim juga menyampaikan apa yang dilakukan Priyanto bersama kedua anak buahnya tersebut tidak mementingkan keselamatan korban dan telah mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Bahwa sifat dari perbuatan Terdakwa melakukan perbuatan yang sesungguhnya dalam rangka melaksanakan niatnya untuk menghilangkan jejak sehingga tidak memperdulikan lagi keselamatan dan nyawa orang lain dan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar hakim.

Meskipun pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsa yang dilakukan Priyanto merupakan upaya perlindungan kepada anak buahnya atas peristiwa kecelakaan yang terjadi, namun hal itu juga untuk menghindari tanggung jawab anak buah Kolonel Priyanto secara hukum.

Hakim pun menilai perbuatan Priyanto jauh dari sifat kesatria dan berperikemanusiaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *