Rembangnews.com – Kolonel Infanteri Priyanto yang merupakan Perwira menengah TNI Angkatan Darat telah menerima vonis penjara seumur hidup dari hakim dan harus rela dipecat dari korps militer.
Hukuman itu di putuskan atas perbuatannya membunuh dua pasangan remaja, Handi dan Salsa di Nagreg, Jawa Barat. Hakim menilai bahwa perbuatan tersebut jauh dari perikemanusiaan dan ksatria.
“Menyatakan terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana dilakukan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primair dalam dakwaan ke satu primair,” ujar ketua majelis hakim Brigjen Faridah Faisal dilansir dari Detik.
Putusan itu disampaikan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang terletak di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6).
“Dan kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan ketiga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama sama. Memidana terdakwa oleh krn itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” lanjut hakim.
Tersangka Priyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUJP, Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"