Rembangnews.com – Bahan BPA kini telah menjadi perhatian bagi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Pencantuman warning label pun diwajibkan untuk sejumlah produk air minum kemasan berbahan polikarbonat yang berpotensi mengandung BPA.

Aturan ini diterapkan demi meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko larutnya senyawa kimia tersebut dalam produk pangan.

BPA atau bisphenol A sendiri merupakan bahan kimia yang digunakan untuk membuat plastik jenis tertentu. Bahan ini sudah dipakai sejak tahun 1950.

Bahan kimia BPA (bisphenol-A) biasa ditemukan dalam plastik polikarbonat yang biasanya digunakan sebagai wadah tempat menyimpan makanan dan minuman, termasuk air minum dalam kemasan (AMDK). BPA juga dapat digunakan dalam barang-barang konsumsi lainnya.

Baca Juga :   Hindari Penyadapan, Begini Cara Mengamankan Ponsel

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini