ASN Rembang Lakukan Penggelapan Dana Sebesar Rp113 Juta

Rembang, Rembangnews.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MR dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang tersandung kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp113 juta.

Tersangka merupakan Bendahara penerimaan Dinbudpar. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memungut uang retribusi di Taman Kartini Rembang.

“Tersangka merupakan bendahara penerimaan di Dinas Pariwisata, modus operasi tersangka dengan cara memungut uang retribusi penerimaan di Taman Kartini Rembang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo, melalui Kanit Idik III, Ipda Widodo Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan Rembangnews.com Jumat (24/06/2022).

Tersangka diduga telah melakukan penggelapan uang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merugikan negara hingga sebesar Rp113.212.500.

Baca Juga :   Jelang Ramadan, Ketersediaan Pangan di Rembang Terkendali

Berdasarkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi Taman Kartini Rembang sudah dinyatakan P-21 alias lengkap.

Dalam perkara ini dijelaskan, Tim Penyidik telah menemukan bukti, dengan bukti penggelapan dana selama 10 bulan atau sejak periode 9 Juni 2019 sampai dengan 30 April 2021.

“Tersangka sudah melakukan menggelapkan dana selama 10 bulan atau sejak periode 9 Juni 2019 sampai dengan 30 April 2021 dari PAD senilai Rp113.212.500,” terang Widodo

Penyidik Satreskrim Polres Rembang juga telah menyita uang tunai sebesar Rp113.212.500 sebagai barang bukti.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo melalui Kanit III Ipda Widodo EP menyatakan, pihaknya sudah merencanakan penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga :   Usai Kecelakaan Bus Rombongan SD N 1 Banjaran, Sopir Diminta Tidak Main HP

“Kami akan melakukan penahanan tersangka korupsi retribusi Taman Kartini,” tandasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *