Rembang, Rembangnews.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MR dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang tersandung kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp113 juta.

Tersangka merupakan Bendahara penerimaan Dinbudpar. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memungut uang retribusi di Taman Kartini Rembang.

“Tersangka merupakan bendahara penerimaan di Dinas Pariwisata, modus operasi tersangka dengan cara memungut uang retribusi penerimaan di Taman Kartini Rembang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo, melalui Kanit Idik III, Ipda Widodo Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan Rembangnews.com Jumat (24/06/2022).

Baca Juga :   Pemprov Jateng dan BPOM Semarang Lakukan Intervensi Keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini