ASN Rembang Lakukan Penggelapan Dana Sebesar Rp113 Juta

Rembang, Rembangnews.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MR dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang tersandung kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp113 juta.

Tersangka merupakan Bendahara penerimaan Dinbudpar. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memungut uang retribusi di Taman Kartini Rembang.

“Tersangka merupakan bendahara penerimaan di Dinas Pariwisata, modus operasi tersangka dengan cara memungut uang retribusi penerimaan di Taman Kartini Rembang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo, melalui Kanit Idik III, Ipda Widodo Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan Rembangnews.com Jumat (24/06/2022).

Tersangka diduga telah melakukan penggelapan uang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merugikan negara hingga sebesar Rp113.212.500.

Baca Juga :   Hari Jadi Kedua, Rumah BUMN Rembang Gelar Festival Ngopi Gedhen

Berdasarkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi Taman Kartini Rembang sudah dinyatakan P-21 alias lengkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *