Rembang, Rembangnews.com – Kebutuhan pupuk di Rembang meningkat, karena setelah masa panen kedua, sebagian besar petani menanam tanaman tembakau.
Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) masih menyalurkan pupuk subsidi sesuai proporsi jatah yang diberikan.
Penyaluran pupuk bersubsidi bisa didistribusikan ke semua petani sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021, yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.
Sub Koordinator Sarana Pertanian Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Pangan kabupaten Rembang Mochamad Setiarta menjelaskan, Pupuk kimia bersubsidi untuk penerima pupuk subsidi harus terdaftar di kelompok tani.
Pupuk kimia subsidi dapat diperoleh melalui e-RDKK dan penerapan kartu tani. Kemudian, kelompok tani yang memperoleh pupuk subsidi dengan lahan luas maksimal 2 Hektar setiap petani.
E-RDKK merupakan dasar penyusunan kebutuhan pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan dan tepat sasaran.
Penyusunannya didampingi penyuluh, dimulai dari bawah, diajukan oleh kelompok tani sendiri hingga sampai ke pusat.
“Pupuk subsidi dapat diperoleh dengan melalui e-RDKK di kelompok tani dengan lahan luas maksimal 2 Hektar. Yang sudah diajukan pemerintah pusat,” kata Setiarta.
Ia mengungkapkan, Alokasi Pupuk subsidi bulan Juni untuk Urea, Za, dan Phonska sudah mencapai 50 persen, tepatnya 51 persen. Terutama pupuk Za, penyalurannya sudah 55 persen untuk tanaman tembakau sangat tinggi.
Alokasi mengikuti anggaran pemerintah, dengan memberikan 75 persen pupuk subsidi. Sedangkan 25 persen membeli pupuk non subsidi. Hal tersebut berlaku untuk semua jenis dan pupuk Urea, Za, Phonska, NPK, dan juga organik.
“Masih menunggu dari pemerintah kalau ada kenaikan biasanya di awal tahun. Kalau harga tetap sesuai Permentan nomor 41 tahun 2022 mengacu Tahun Anggaran Baru tentang pupuk subsidi tidak ada mengalami kenaikan. Tetap sesuai harga eceran tertinggi yang ditetapkan,” terangnya. (*)