Rembangnews.com – Kabar mengenai 46 calon jamaah haji furoda yang terdampar di Jeddah tengah ramai diberitakan.
Pasalnya, para calon jamaah haji tersebut diketahui tidak lolos pada bagian pengecekan di bagian imigrasi. Visa mereka juga bukan merupakan visa Indonesia, namun tertulis sebagai visa Malaysia dan Singapura.
Beberapa dari jemaah tersebut bahkan mengaku menghabiskan biaya hingga Rp 200-300 juta demi bisa berangkat tanpa mengatre.
Ternyata yang menyebabkan mereka tak lolos karena pemberangkatan dilakukan tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). PIHK merupakan pihak yang biasa menjadi jembatan pemberangkatan haji khusus. Di mana memang ada dokumen khusus yang harus dipersiapkan calon jamaah haji furoda ini.
Perlu diketahui bahwa haji furoda merupakan pelaksanaan haji yang dilakukan dari undangan langsung Kerajaan Arab Saudi.
Setiap kedutaan negara akan mengeluarkan visa mujamalah tanpa menunggu antrian. Oleh karena itu, para haji furoda tidak perlu menunggu antrian, seperti yang biasanya harus dilakukan. Haji Furoda juga tidak mengalami masa tunggu 10 hingga 15 tahun.
Penggunaan visa Mujamalah untuk ibadah haji telah resmi dan diakui di Indonesia. Bahkan hal tersebut telah masuk ke dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019.
Program haji furoda ini legal dan di luar kuota haji Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, ia tidak termasuk ke dalam pelaksanaan haji reguler maupun haji khusus.
Calon haji dengan visa mujamalah pun juga tidak diurus oleh Kemenag, karena hal ini merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra sebagai penghargaan atau penghormatan dukungan diplomatik, dan lain sebagainya.
Bagi yang menjadi haji furoda sendiri akan memperoleh visa resmi dari pemerintah Arab Saudi, sehingga ibadah hajinya dijamin tidak akan terkendala.
Para jamaah haji furoda melaksanakan haji pada tahun yang sama ketika ia menerima visa dari pemerintah Arab Saudi.
Namun yang perlu menjadi catatan dan perhatian adalah, warga negara Indonesia yang akan melaksanakan haji dengan visa haji mujamalah atau haji furoda diharus berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau juga dikenal sebagai perusahaan travel yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Peraturan tersebut telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar pemerintah bisa melakukan monitoring terhadap WNI yang melaksanakan ibadah haji.
Meskipun dalam pelayanannya dan penyelengaraannya, pelaksanaan haji dengan visa Mujamalah (haji Furoda) tidak menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia. Namun menjadi tanggung jawab perusahaan yang bertindak sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tersebut. (*)