Pencuri Gasak Uang dengan Modus Ganjal ATM Ditangkap

Rembangnews.comPencuri dengan modus mengganjal mesin ATM untuk menggasak uang ATM di Jalan Raya Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor ditangkap.

Diketahui bahwa saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah (jadi tersangka),” kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu, dikutip dari Detik News, pada Rabu (28/9/2022).

Dalam hal ini, polisi telah mengamankan pelaku di Polsek Cibinong, “Pelaku (saat ini) ditahan di polsek,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, Pelaku disangkakan Pasal 362 juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun.

Perlu diketahui sebelumnya, pencurian bermodus mengganjal mesin ATM ini berawal ketika korban melakukan transaksi tarik tunai.

Baca Juga :   Profil Menpan RB Almarhum Tjahjo Kumolo

“Pada saat kartu ATM sudah dimasukkan, tetap tidak bisa transaksi,” kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu, melalui keterangannya, dikutip dari Detik News, pada  Senin (26/9).

Korban yang kebingungan ini pun langsung dihampiri oleh pelaku yang bermaksud menawari bantuan. Korban pun mengikuti arahan pelaku, namun sayang atm tidak keluar.

“Akhirnya korban ke bank untuk blokir nomor rekening,” tutur dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik news dengan judul, “Pencuri Modus Ganjal ATM di Bogor Jadi Tersangka, Resmi Ditahan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *