Rembang, Rembangnews.com – Pengadaan barang dan jasa (PBJ) akan dilakukan secara roadmap atau penjadwalan.
Berdasarkan penuturan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin mengatakan bahwa sistem tersebut akan dipakai untuk setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai kegiatan bersifat PBJ dengan nilai di atas Rp200 juta.
“Tahun 2023 membuat program yang mana kegiatan itu harus dilakukan di awal dan kami sudah membuat konsep yang mana setiap OPD yang mempunyai kegiatan bersifat pengadaan barang dan jasa yang nilainya melebihi 200 juta kontrak atau tidak kita minta istilahnya roadmap atau penjadwalannya,” ucap Fahrudin.
Sementara dengan sistem roadmap, Pemkab Rembang meminta evaluasi kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan OPD setiap seminggu sekali.
Hal ini dikarenakan untuk meminimalisir kecacatan aktivitas pekerjaan yang dilakukan OPD. Dengan sistem roadmap ini, OPD benar-benar melaksanakan kegiatan sesuai penjadwalan yang telah direncanakan.