Rembangnews.com – Ada sebanyak 1.200 personel dari Polrestabes Bandung yang dikerahkan untuk mengosongkan Hotel Banana Inn.
Hotel yang terletak di Jalan Setiabudi, Kota Bandung, Jawa Barat itu dikosongkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 65/Pdt/Eks/HT/2022 terkait perkara perdata yang melibatkan dua perusahaan dan ada pemenang lelang.
“Telah dibacakan oleh juru sita PN Bandung tentang amar eksekusinya dan alhamdulillah berjalan baik dan lancar,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Aswin Sipayung di Banana Inn, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/2) dilansir dari CNN Indonesia.
Proses eksekusi dilakukan mulai pagi pukul 09.00 WIB dengan dibacanya amar putusan oleh juru sita dari pengadilan.
Setelah itu, pada pukul 12.00 WIB pengosongan mulai dilakukan dengan penjagaan polisi. Semua barang-barang yang berada di hotel tersebut pun dikeluarkan.
Lebih lanjut, Aswin menjelaskan bahwa dalam proses pengosongan itu tidak ada kendala yang berarti yang ditemui. Hal itu karena para pihak yang terlibat dalam sengketa telah diberikan pengertian oleh pengadilan.
“Kami sudah beri pengertian ke berbagai pihak untuk menaati amanat undang-undang,” ujarnya. (*)