Rembangnews.com – Ada sebanyak 1.200 personel dari Polrestabes Bandung yang dikerahkan untuk mengosongkan Hotel Banana Inn.
Hotel yang terletak di Jalan Setiabudi, Kota Bandung, Jawa Barat itu dikosongkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 65/Pdt/Eks/HT/2022 terkait perkara perdata yang melibatkan dua perusahaan dan ada pemenang lelang.
“Telah dibacakan oleh juru sita PN Bandung tentang amar eksekusinya dan alhamdulillah berjalan baik dan lancar,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Aswin Sipayung di Banana Inn, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/2) dilansir dari CNN Indonesia.
Proses eksekusi dilakukan mulai pagi pukul 09.00 WIB dengan dibacanya amar putusan oleh juru sita dari pengadilan.