Ferdy Sambo Divonis Mati, Tangis Ibunda Brigadir J Pecah

Rembangnews.com – Vonis hukuman mati akhirnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023.

Ibunda almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pun menangis mendengarkan putusan hakim.

Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelum vonis dibacakan, Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso terlebih dahulu meminta Sambo untuk beranjak dari kursi terdakwa.

Seluruh pengunjung sidang pun turut berdiri. Sedangkan Ibunda Yosua tampak memegang erat foto Brigadir J yang dibawanya.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ujar hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2) dilansir dari CNN Indonesia.

Usai itu, air mata Ibunda Yosua pun tak terbendung lagi. Ia memeluk foto sang anak yang dibawanya.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Daftarkan Tradisi Thong Thongklek Jadi HAKI

“Anakku, kau peluk mama,” ucap Rosti.

Dengan dijatuhkannya vonis mati ini, maka Ferdy Sambo pun terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia pun juga terbukti melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice dan dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini pun lebih berat daripada tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menginginkan Ferdy Sambo dihukum seumur hidup. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *