Rembangnews.com – Hari ini, Rabu (22/2/2023) Bharada Richard Eliezer menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi. Total ada 8 orang saksi yang diperiksa.
“Ada delapan orang saksi ya,” ujarnya di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu dilansir dari Tempo.
Terkait siapa saja kedelapan orang saksi yang diperiksa, pihaknya tak menjelaskan lebih lanjut. Dalam sidang, ada tiga komisi sidang yang memimpin. Terdiri dari Ketua Komisi Etik, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Etik.
“Sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Poengky Indarti,” ujar Ramadhan.
Ia pun mengatakan bahwa sidang yang digelar di ruang sidang tiga, Gedung TNCC Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu diharapkan menghasilkan keputusan hari ini.
“Kami akan sampaikan hasilnya, dan insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam, tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan,” paparnya.
Sedangkan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Eliezer divonis satu tahun dan enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Posisinya sebagai justice collaborator menjadikan hukuman yang dijatuhkan kepadanya menjadi lebih ringan. (*)