Rembangnews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan dari Partai Prima untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Menanggapi keputusan tersebut, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun berencana untuk mengajukan banding. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.
“KPU akan upaya hukum banding,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilansir dari CNN Indonesia.
Di lain sisi, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait putusan tersebut.
“Kita pelajari dulu,” ucapnya.