Rembangnews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan dari Partai Prima untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Menanggapi keputusan tersebut, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun berencana untuk mengajukan banding. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.
“KPU akan upaya hukum banding,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilansir dari CNN Indonesia.
Di lain sisi, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait putusan tersebut.
“Kita pelajari dulu,” ucapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Partai Prima mengajukan gugatan pada 8 Desember 2022 untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Tahapan Pemilu diminta dimulai dari awal dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari atau hingga Juli 2025.
PN Jakpus pun mengabulkan gugatan perdata kepada KPU tersebut pada Kamis (2/3).
Gugatan tersebut diajukan Partai Prima lantaran merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Pasalnya, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.
Sedangkan jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat tersebut juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. (*)