PN Jakpus Kabulkan Gugatan untuk Tunda Tahapan Pemilu 2024, KPU Akan Banding

Rembangnews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan dari Partai Prima untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Menanggapi keputusan tersebut, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun berencana untuk mengajukan banding. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.

“KPU akan upaya hukum banding,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilansir dari CNN Indonesia.

Di lain sisi, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait putusan tersebut.

“Kita pelajari dulu,” ucapnya.

Baca Juga :   Masyarakat Kurang Mampu Peroleh Bantuan Sambungan Listrik Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *