MK Sebut Permintaan Pengurangan Masa Jabatan Kades Tidak Relevan

Rembangnews.com – Warga bernama Eliadi Hulu selaku pemohon sebelumnya meminta agar masa jabatan Kepala Desa dikurangi, dari yang boleh menjabat selama enam tahun dan terpilih untuk maksimal tiga periode menjadi hanya lima tahun dan terpilih untuk maksimal dua periode.

Ia menilai tuntutan yang dilakukan sekelompok Kades yang ingin perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun beberapa waktu lalu, dapat membunuh demokrasi di tingkat desa.

“Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945,” kata Eliadi dilansir dari Kompas.

Ketentuan yang memungkinkan Kades menjabat hingga 18 tahun saja menurutnya bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan hanya bisa terpilih dua kali masa jabatan.

Baca Juga :   Sumber Air di Dukuh Gembul Desa Sumberejo Pamotan Rembang Menipis

Oleh karena itu, pembatasan masa jabatan Kades menjadi hanya 5 tahun perlu dilakukan.

“Berdasarkan semangat tersebut, masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan hal yang sama. Kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power,” jelasnya.

Sementara itu, MK dalam putusan perkara Nomor 15/PUU-XXI/2023 terkait ketentuan masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebut bahwa tak relevan jika menyamakan masa jabatan Kades dengan Presiden.

“Tidaklah relevan untuk mempersamakan antara masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lainnya, termasuk dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan kepala daerah,” tulis MK dalam salinan putusannya.

Baca Juga :   Polres Rembang Berhasil Ungkap 1 Kasus Kriminal dalam Operasi Aman Candi 2025

UUD 1945 disebut hanya menentukan secara eksplisit perihal pembatasan masa jabatan bagi beberapa pejabat publik, tidak termasuk Kades. Oleh karena itu MK menilai permintaan tersebut tak berdasar.

“Dalam batas penalaran yang wajar, pembatasan demikian tidak hanya sebatas dimaksudkan untuk membuka kesempatan kepastian terjadinya alih generasi kepemimpinan di semua tingkatan pemerintahan termasuk di tingkat desa, tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan (power tends to corrupt) karena terlalu lama berkuasa,” tulis MK.

Terlebih menurut MK, sepanjang tidak memuat hal yang dilarang oleh konstitusi, perubahan aturan masa jabatan Kades tergantung pada faktor filosofis, yuridis, dan sosiologis yang mempengaruhi keputusan, sehingga tidak bisa begitu saja dinilai bertentangan UUD 1945.

Baca Juga :   Jumlah Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan Rembang Terus Ditingkatkan

“Termasuk juga apabila terdapat pembedaan mengenai jangka waktu kepala desa menjabat dengan masa jabatan publik lainnya, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang.” (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *