Rembang, Rembangnews.com – Mengenai penggunaan baju adat untuk seragam siswa dan guru, pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Rembang mengakui tak ingin memberatkan para orang tua siswa.
Oleh karena itu, pihaknya tak ingin terlalu gegabah dalam membuat kebijakan.
Kepala Dindikpora Kabupaten Rembang, Sutrisno menyebutkan bahwa pihaknya memang memiliki rencana menerapkan penggunaan baju adat sebagai seragam pada tenaga pendidik hingga siswa.
Namun, ia berharap kebijakan yang ia terapkan nantinya tak memberatkan para orang tua. Misalnya, penggunaan sarungan atau baju seragam sekolah sore hari.
“Siswa pakai peci. Kalau non tidak pakai. Bajunya putih polos. Masalah potongan terserah. Untuk putri sama,” jelasnya.
“Batik Lasem sudah punya. Begitupun baju putih juga sama. Tinggal dipakai anak. Tidak perlu pengadaan. Jangan sampai memberatkan,” lanjutnya.
Sementara itu, Bupati Hafidz mengatakan bahwa penggunaan baju adat harus dilihat dari unsur manfaat.
“Nantinya dikombinasikan. Bawahannya sarung batik, atasannya baju putih dan pakai peci. Identitas itulah yang ingin kami munculkan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Ada tiga seragam sekolah baru bagi siswa di jenjang SD hingga SMA, yaitu seragam nasional, pramuka, dan pakaian adat. (*)