Rembangnews.com – Popularitas seringkali disalahgunakan untuk melakukan penipuan. Hal itulah yang banyak terjadi pada influencer.
Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Ma’mun menerangkan bahwa ada sekitar 8 dari 10 influencer crazy rich yang kini sudah dipenjara karena kasus investasi bodong. |
“Dan sejauh ini, mungkin dari 10 crazy rich yang ada di Indonesia sudah 8 masuk sel,” jelasnya dilansir dari CNBC Indonesia.
Ia pun mengungkapkan kemungkinan dua orang lain yang akan ditahan polisi dalam waktu dekat.
“Yang top crazy rich itu kan sudah masuk semua. Ya, sebentar lagi dua orang lagi masuk kok,” jelasnya.
Dengan memanfaatkan popularistas, para influencer sering kali menawarkan investasi yang instan dan mudah. Hal itulah yang menurutnya membuat masyarakat banyak yang terjerat.
“Ya tidak mungkin orang investasi, orang usaha secara legal itu dalam satu tahun itu sudah punya harta ratusan miliar,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L yaitu legal dan logis dalam investasi.
Contoh kasus yang pernah pihaknya tangani adalah investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) oleh influencer crazy rich Surbaya, Wahyu Kenzo. Kasus tersebut memiliki korban sebanyak 25.000 orang yang berasal dari Indonesia dan luar negeri. (*)